pageTracker._initData(); pageTracker._trackPageview();
Home > Proposal > Dasar Pemikiran

Dasar Pemikiran

November 7th, 2009

Dasar Pemikiran
Perintah Allah dalam surah Al-Maa’un, “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Mereka adalah orang-orang yang menyia-nyiakan anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (QS. Al-Maa’un:1-7)

Anjuran tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana perintah Allah dalam surah An-Nisa’ ayat 9, yang artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan anak-anak yang lemah dibelakang mereka, mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)-nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.

Sabda Rasulullah SAW “Saya dan orang-orang yang mengasuh serta menyayangi anak yatim akan berdampingan di syurga, begini, “sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah-Nya”. (Al-Hadits).

Begitu pula dalam alinea ke Empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan, bahwa Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian pula pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal 31 ayat 2 menerangkan, bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang”.

Selaras dengan pasal tersebut di atas, pasal 34 UUD 1945 ayat 1 juga mengatur sebagai berikut : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Pada ayat 2 juga mengatur bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu agar sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Dilanjutkan oleh pasal 3 bahwa “Negara bertangungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

admin Proposal

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.