Selamat Datang di Amal Center Indonesia Foundation Official Website sebuah situs yang menyajikan informasi seputar Program Pesantren Modern Gratis khusus Panti Asuhan, Anak Yatim, Piatu, Dhu’afa, Anak Terlantar dan Anak Jalanan. Kami juga menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh, menerima dan menyalurkan hewan Qurban dan Aqiqah. Informasi selengkapnya
Hubungi Kami
Proposal
Dasar Pemikiran
Perintah Allah dalam surah Al-Maa’un, “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Mereka adalah orang-orang yang menyia-nyiakan anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (QS. Al-Maa’un:1-7)
Anjuran tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana perintah Allah dalam surah An-Nisa’ ayat 9, yang artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan anak-anak yang lemah dibelakang mereka, mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)-nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
Sabda Rasulullah SAW “Saya dan orang-orang yang mengasuh serta menyayangi anak yatim akan berdampingan di syurga, begini, “sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah-Nya”. (Al-Hadits).
Begitu pula dalam alinea ke Empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan, bahwa Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian pula pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal 31 ayat 2 menerangkan, bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang”.
Selaras dengan pasal tersebut di atas, pasal 34 UUD 1945 ayat 1 juga mengatur sebagai berikut : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Pada ayat 2 juga mengatur bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu agar sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Dilanjutkan oleh pasal 3 bahwa “Negara bertangungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Proposal
Rutin
- Mengasuh dan menyekolahkan anak yatim, piatu, dan Dhu’afa sampai perguruan tinggi;
- Memberikan santunan tetap (tiap bulan) bagi anak yatim, piatu, dan Dhu’afa (panti dan non panti/di luar asrama);
- Menyantuni fakir miskin, manula, anak jalanan dan terlantar;
- Mengadakan kegiatan bimbingan belajar ( untuk pelajaran sekolah dan keterampilan/skill);
- Menyelenggarakan pendidikan diniyah/dirosah islamiyah (asrama/non asrama), TPA, dll;
- Pengajian kaum Bapak dan kaum Ibu;
- Training dan kursus yang berbasiskan skill dan keterampilan, seperti kursus bahasa, pidato, komputer, menjahit, sablon, salon, sholat khusu’, mengkafani dan mensholatkan mayat serta lain-lain yang terus berkembang.
Insidentil
- Mengadakan kegiatan keagamaan tiap peringatan hari besar islam dan hari besar nasional;
- Mengadakan Pondok Ramadhan setiap bulan ramadhan;
- Memberikan santunan setiap hari raya idul fitri;
- Mengadakan penyembelihan qurban;
- Mengadakan khitanan massal;
- Mengadakan pengobatan massal;
- Penyuluhan hukum, kesehatan, kebersihan lingkungan dan hal-hal lain yang sedang mengemuka;
- Menggelar aksi sosial, seperti gotong-royong, kerja bakti, dll;
- Mengadakan Diklat, seminar, short course, sarasehan, dll sejenis;
- Kemah dan tadabbur alam;
- Wisata Religi;
- Pentas kretifitas dll yang dianggap penting dan bernilai mendidik dan memotivasi anak.
Jangka Pendek
Mengadakan program skill learning, sebagai pembekalan khusus bagi yatim, piatu, dan dhu’afa untuk bersaing di bursa kerja, baik nasional maupun internasional.
Jangka Menengah
Menerima, menempa, menampung, dan menyalurkan/menempatkan para anak asuh yang sudah siapberkarya, dengan dibekali terlebih dahulu dengan ilmu, keterampilan/skill serta kecakapan (baik secara mental, emosional, intelektual, dan spiritual serta moral).
Jangka Panjang
Membuka cabang panti asuhan dan/atau pesantren modern “gratis”, khusus bagi yatim, piatu, dan dhu’afa serta mendirikan lembaga pendidikan, menciptakan lapangan pekerjaan seperti unit usaha kecil atau koperasi dll yang dianggap penting dan relevan dengan visi-misi Amal Center Indonesia.
Layanan Gratis
Layanan GRATIS Untuk Donator Di Seluruh Yayasan Amal Center Indonesia
GRATIS Belajar baca-tulis al-Quran;
GRATIS Belajar Hafalan;
GRATIS Konsultasi masalah keagamaan;
GRATIS Pengobatan Alternatif;
GRATIS Ambulance (planning);
GRATIS Konsultasi keluarga;
GRATIS konsultasi kesehatan;
GRATIS Mubaligh;
GRATIS Bermalam;
GRATIS Media ACI;
GRATIS Sunnatan Massal dan Pengobatan Keluarga Yatim, Piatu, dan Dhu’afa
Kegiatan Yang Dicanangkan
- Pengembangan menuju 1000 panti/yayasan yatim piatu di seluruh Indonesia;
- Mendirikan kegiatan usaha ekonomi mandiri;
- Mendirikan training center bagi anak asun dan purna asuh;
- 1001 sarjana yatim, piatu, dan dhuafa;
- Mendirikan panti jompo/manula;
- Mendirikan Rumah Singgah bagi Anak Jalanan dan terlantar;
- Training dan pemberdayaan guru di seluruh panti asuhan;
- Bantuan Beasiswa bagi Guru Ngaji (ustadz/ustadzah), Pembina Mushalla/suro di perkampungan seluruh Indonesia;
- Memandirikan para janda;
- Membangun pesantren dan fasilitasnya;
- Membangun rumah sakit islam;
- Membangun perpustakaan umum;
- Mendirikan KBIH;
- Membangun Shopping Center;
- Mendirikan Bank Syariah;
- Mendirikan Koperasi Wilayah;
Proposal
SEGMENTASI GARAPAN
Amal Center Indonesia (ACI) Memiliki Segmen Garapan Sebagai Berikut:
- Pendidikan, Pengkaderan Dan Keterampilan
- Sosial Dan Keagamaan
- Ekonomi, Usaha, Dan Pengadaan
- Litbang Dan Bantuan Hukum
- Kemanusiaan Dan Kesejahteraan
- Kesehatan Dan Lingkungan Hidup
- Olahraga, Seni Dan Budaya
- Media Dan Teknologi
Proposal
Komentar Pembaca